Padang, Gatra.com- Ribuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, APK tersebut tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setidaknya, di Kota Padang sebanyak 3.000 APK Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar ditertibkan Bawaslu Kota Padang. Penertiban dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan setempat, mulai dari jalan utama hingga Kawasan kompleks perumahan.
"Kita melakukan penertiban APK itu selama tiga hari, lebih 3000 kita turunkan karena tidak sesuai aturan," sebut Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra di Padang, Sabtu (17/10).
Dikatakan Dorri, Bawaslu juga bekerjasama dengan pihak kecamatan agar menertibkan APK di kawasan perumahan warga. Adapun jenis APK yang ditertibkan sangat beragam, mulai dari billboard, spanduk, baliho hingga stiker yang distempel di tempat umum, tempat ibadah, hingga fasilitas pemerintah.
Kemudian, terkait APK berjalan seperti yang ada di angkutan umum atau angkutan pribadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda Kota Padang. Tujuannya, agar segera menertibkan stiker-stiker yang Paslon gubernur dan wakil gubernur tersebut yang ada di kendaraan.
Sementara di Kabupaten Agam, Bawaslu menertibkan 7.885 APK dan 41 iklan layanan masyarakat yang tidak memenuhi aturan jumlah serta lokasi pemasangan. APK tersebut milik pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Kami telah menertibkan 5.334 APK calon bupati dan wakil bupati, 2.551 APK calon gubernur dan wakil gubernur, serta 41 iklan layanan masyarakat. Setelah dicopot, kami menyisir kembali," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys.
Menurutnya, dari jumlah APK yang ditertibkan itu, 171 bilboard, 1.868 baliho, 5.453 spanduk, 96 umbul-umbul, dan 338 bahan kampanye poster berbahan spanduk. Kendati begitu, setiap paslon boleh memasang APK namun ukurannya harus sesuai aturan dan termasuk lokasi pemasangannya.