Rembang, Gatra.com - Calon Bupati Rembang nomor urut 2, Abdul Hafidz dilaporkan tiga orang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye. Hafidz yang juga calon Bupati petahana itu dinilai telah menggelar kampanye di tempat pendidikan di wilayah Kecamatan Sarang.
Video dugaan pelanggaran ini sempat ramai dan beredar luas di media sosial Facebook maupun WhatsApp. "Materi laporan kami adalah dugaan pelanggaran di tempat pendidikan. Tapi sebenarnya ada yang lebih urgen lagi yang membuat kami resah karena menyebut bantuan sosial dari pemerintah untuk meraih simpati guru-guru," jelas Charis Kurniawan salah satu pelapor, Sabtu (17/10).
Ia mengatakan, bersama dua temannya melaporkan kegiatan kampanye Cabup nomor urut 2 ke Bawaslu. Karena dianggap melanggar aturan kampanye. "Untuk itu, kami meminta bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut," lanjut Charis.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Rembang Amin Fauzi membenarkan adanya pelaporan dari warga terkait video viral Cabup nomor urut 2 Abdul Hafidz. Ia menyatakan akan segera mengambil tindakan dan akan segera memverifikasi terkait kasus tersebut.
"Laporan tadi diterima staf hukum kami. Ini kami terima nanti kita verivikasi materi pelaporannya. Ada waktu tujuh hari waktu Bawaslu untuk mengungkap kasus tersebut. Apakah ada unsur pelanggan atau tidak di dalamnya," tuturnya.
Sebelumnya viral di medsos baik Facebook dan WA grup Cabup nomor urut 2 sedang berkampanye di salah satu sarana pendidikan di Sarang. Dalam kampanye Hafidz juga mengklaim bantuan sosial pemerintah sebagai usaha untuk meraih simpatik.