Jakarta, Gatra.com - Fakta hukum yang disampaikan Judi Djohari melalui kuasa hukumnya Renita Girsang di beberapa media terkait kepemilikan tanah di bilangan Cakung Timur dinilai sebagai bentuk manipulasi. Hal ini ditegaskan Sonny Leksono Kuasa Hukum PT Prima Artha Utama (PAU), di Jakarta, pada Sabtu (17/10).
"Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 33, 34, dan 35 atas nama Judi Djohari sejatinya telah batal demi hukum. Ini didasarkan Putusan Kasasi inkracht No. 1425 tanggal 22 September 2004, yang telah dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi tanggal 23 Mei 2005 juncto Berita Acara Eksekusi tanggal 26 Mei 2005, yang isinya menyerahkan SHM 32 atas nama Saut bin Perin kepada ahli warisnya," kata Sonny saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakannya, Putusan Kasasi No. 1425 juga diikuti keluarnya SK BPN RI No. 3 PB-XXVII/2008 tanggal 19 September 2008 yang isinya antara lain, membatalkan SHM 33, 34, dan 35 atas nama Judi Djohari. Juga menyatakan ketiga SHM tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah. Lainnya, mengembalikan menjadi keadaan semula, yaitu SHM 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin.
"Telah terjadi penyesatan informasi. Dikatakan Judi Djohari menjadi pemenang lelang, sementara tidak dijelaskan bahwa keputusan pemenangan lelang tersebut sudah dibatalkan, dengan keluarnya Putusan Kasasi inkracht No. 1425," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, Judi Djohari telah mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ahli waris Saut bin Perin terhadap SK BPN RI No. 3 PB-XXVII/2008 tanggal 19 September 2008, namun tidak dikabulkan oleh PTUN hingga tingkat Kasasi (inkracht) No. 36/K/TUN/2010, tanggal 28 Juli 2010.
"Berdasarkan hal itu, maka SK BPN tersebut masih berlaku hingga kini," ungkap Sonny.
Menurutnya, pengakuan Judi Djohari sebagai pemilik tanah sesuai SHM 33, 34, dan 35, yang dasar hukumnya putusan Peninjauan Kembali (PK) 47 tanggal 18 Agustus 2016, dan menggugat ahli waris Saut bin Perin, dinilai ironis. Pasalnya, ketiga SHM tersebut telah ditarik dari peredaran oleh BPN pada 19 September 2008.
Putusan PK 47 itu non eksekutorial dikarenakan dalam amar putusannya tidak memuat putusan membatalkan putusan Kasasi No. 1425 tanggal 22 September 2004. Juga membatalkan SK BPN RI No. 3 PB-XXVII/2008 tanggal 19 September 2008 dan membatalkan putusan PTUN Kasasi (inkracht) No. 36/TUN/2010 tanggal 28 Juli 2010.
Sonny juga menyoroti adanya keberatan dari Judi Djohari yang dikirimkan ke PTSP Kecamatan Cakung dan meminta mencabut IMB milik PT PAU. "Bagaimana mungkin IMB bisa dicabut, sementara Judi Djohari tidak memiliki legal standing terhadap SHM 33, 34, dan 35, yang sudah batal demi hukum," serunya.
Terkait dugaan memutarbalikkan fakta hukum yang terjadi, Sonny menegaskan, itu mempunyai implikasi pelanggaran pidana. Dipertanyakan pula tudingan ada mafia tanah yang bermain dalam kasus ini.
Disampaikan pula, PT PAU telah melakukan transaksi jual beli sebagian tanah SHM 32/Cakung Timur atas nama ahli waris Saut bin Perin dihadapan Notaris/PPAT pada 25 April 2018, dimana sebelumnya telah dilakukan pengecekan di Kantor BPN Jakarta Timur yang hasilnya tanah tersebut tidak ada catatan apapun (clear and clean) dalam Buku Tanah BPN Jaktim.
Saat ini, tambahnya, sudah dibalik nama menjadi SHGB 5977, atas nama PT PAU. "PT PAU merupakan pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang," sambungnya.
Saat ini, PT PAU tengah mengajukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) di PN Jaktim, yang memohon agar Surat Penetapan Eksekusi atas SHM 33, 34, dan 35 dibatalkan lantaran diatas hamparan tanah itu telah ada SHGB 5977 milik PT PAU. Dan ketiga SHM tersebut sudah batal demi hukum berdasarkan Putusan Kasasi 1425.
Tidak itu saja, Sonny menegaskan, pihaknya akan membuat laporan polisi kepada Judi Djohari, terkait dugaan memanipulasi fakta hukum yakni menggunakan SHM 33, 34, dan 35 sebagai bukti gugatan kepada ahli waris, sementara ketiga SHM tersebut sudah ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi.