Jakarta, Gatra.com - Tersangka Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) dan Andi Irfan Jaya segera menjalani sidang perkara atau kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa Mahakamah Agung (MA) karena berkas pekaranya sudah dilimpahkan ke tahap II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (16/10), menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melimpahkan perkara kedua orang tersebut kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Hari mejelaskan, pelimpahan tahap II atau tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan barang bukti perkara korupsi tersebut pada hari Jumat. Berkas perkara mereka diajukan secara terpisah setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21).
"Dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan materiil) atau P-21 pada hari Kamis, 8 Oktober 2020," ujar Hari.
Andi Irfan Jaya diduga orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah membantu oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar US$500.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Djoker, buronan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk kepentingan pengurusan fatwa MA.
Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Joko Soegiarto Tjandra, lanjut Hari, selain pelimpahan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice.
Menurutnya, pelimpahan perkara penghapusan red notice ini dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan rencananya khusus untuk tersangka Joko Soegiarto Tjandra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP.
"Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Langkah tersebut, kata Hari, mengingat ketentuan Pasal 84 KUHAP serta mengingat tempat dan waktu kejadian perkaranya (locus delictie dan tempus delictie) berada di wilayah hukum Kejari Jakpus serta guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, JPU Kejari Jakpus melakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) terhadap Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rutan sejak tanggal 16 Oktober-4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.
"Selain itu, mempertimbangkan syarat-syarat penahanan, baik syarat objektif maupun syarat subjektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP," ujar Hari.
Sementara itu, tersangka Joko Soegiarto Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali. Joko Soegiarto Tjandra awalnya bernama Djoko Soegiarto Tjandra, kemudian mengubah identitasnya menjadi Joko Soegiarto Tjandra ketika datang ke Indonesia.