Home Politik Polisi Sebut Demo UU Ciptaker di Sumbar Ilegal

Polisi Sebut Demo UU Ciptaker di Sumbar Ilegal

Padang, Gatra.com -  Aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Sumatra Barat (Sumbar) masih berlanjut. Setelah di Gedung DPRD, ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar.

Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut ilegal karena tidak memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Kendati begitu, pihaknya tidak melakukan pembubaran, namun justru berupaya persuasif menjaga keamanan aksi massa itu.

"Mereka tidak memberitahu kepada kami, jadi sebenarnya ilegal. Tapi kami berupaya lebih persuasif. Seharusnya, selaku kaum intelektual dan mengerti hukum, mahasiswa memberikan pemberitahuan kepada kami," kata Imran, Kamis (15/10).

Selain itu, Imran mengaku, pihaknya menurunkan 1.200 personel gabungan Polresta Padang dan Polda Sumbar untuk pengamanan aksi mahasiswa itu. Kemudian, di sekeliling halaman kantor Gubernur Sumbar juga dipasang pagar kawat berduri. Mahasiswa hanya berorasi di badan jalan atau dari luar pagar.

Pantauan Gatra.com, ratusan massa dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Padang tersebut, membawa bendera organisasi seperti HMI, PMII, GMNI, IMM, dan KAMMI. Mereka mulai orasi sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawakan spanduk penolakan UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja jelas akan merugikan rakyat kecil, buruh, dan kaum kecil. Kami datang bukan untuk ricuh, tapi menyuarakan hak rakyat Indonesia yang diperkusi oleh DPR RI," tegas seorang orator ketika berorasi.

Dalam orasinya, mahasiswa juga meminta kesediaan Gubernur Irwan Prayitno menemui massa aksi agar mendengar langsung aspirasi yang disampaikan. Namun hingga aksi massa berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, politisi PKS itu tidak kunjung muncul. Lalu mahasiswa itu diantar pulang dengan mobil polisi. 

222