Asahan, Gatra.com - Ribuan hektare areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Asahan, Sumatera Utara ternyata sudah tidak lagi memiliki izin hak guna usaha (HGU). Meski sudah berakhir, tanah milik negara tersebut masih dikelola dan belum dikembalikan ke negara.
"Ya tanah belum kita kembalikan ke negara karena memang kita masih berkeinginan mengelola aset negara ini," ujar Kepala Bidang Umum PTPN Ill Distrik Asahan, Wilson Pane.
Dari data Gatra.com, PTPN III Distrik Asahan memiliki 7 unit areal perkebunan dengan 7 izin HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun lima izin HGU diantaranya telah berakhir sejak tahun 2005.
Wilson mengaku, pihak manajemen sudah mengajukan permohonan izin perpanjangan HGU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua tahun sebelum izin HGU berakhir, permohonan perpanjangan izin HGU telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional. Namun sampai saat ini keputusan perpanjangan HGU dari perusahaan BUMN itu belum diterbitkan oleh lembaga pemerintah tersebut. "Kita juga sudah risih. Sampai sekarang perpanjangan HGU belum juga diterbitkan oleh BPN," bebernya.
Saat ini, katanya lagi, ada sejumlah izin perpanjangan Hak Guna Usaha yang sedang dalam proses di BPN. Diantaranya perpanjangan izin HGU untuk kebun unit Sei Silau dan Sei Dadap.
"Setahu saya ada dua perpanjangan izin HGU yang sedang di proses oleh BPN, kalau yang lain saya tidak tahu, karena urusan perpanjangan HGU kewenangannya di kantor Direksi," jawabnya.
Soal alasan belum terbitnya keputusan BPN tentang perpanjangan izin HGU, Wilson juga mengaku tidak tahu pasti. Karena sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari lembaga pemerintah tersebut.
Disinggung apakah belum dikeluarkannya perpanjangan HGU disebabkan karena adanya persoalan konflik sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, Wilson membantah soal ini.
Dia mengklaim, perusahaan perkebunan milik negara itu sejauh ini tidak memiliki konflik sengketa tanah dengan pihak manapun. "Setahu saya, tidak ada," sangkalnya.