Home Politik Terbukti Tidak Netral, Pendamping Desa Kena Jewer

Terbukti Tidak Netral, Pendamping Desa Kena Jewer

Blora, Gatra.com- Seorang Pendamping Desa di Kecamatan Blora Kabupaten Blora bernama Ahmad Muhaimin menerima sanksi peringatakan satu karena terbukti tidak netral dalam Pilkada Blora 2020. Yang bersangkutan diketahui turut terlibat dalam penyerahan dokumen perbaikan persyaratan salah satu pasangan calon kontestan Pilkada.

 

 

Sanksi diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah setelah melakukan Klarifikasi pada tanggal 9 oktober 2020.
 
Yang bersangkutan dinilai terbukti telah melanggar surat perjanjian kerja (code of conduct) bab IV. Pendamping Profesional huruf A. ( c ) bahwa setiap pendamping profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya wajib menghindari konflik/mementingkan diri sendiri. Dan melanggar etika pendamping profesional Bab IV. Pengelolaan Pendamping Profesional huruf A : poin (7) jo. Surat perjanjian Kerja (SPK) lampiran 5 bahwa pendamping profesional tidak boleh berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu.
 
Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, menilai Keputusan yang diambil oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah merupakan keputusan yang tepat.
 
Menurutnya, Peringatan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang seharusnya netral dalam Pilkada 2020. "Kami harap tidak ada lagi ketidaknetralan bagi individu yang baik itu ASN, TNI / POLRI, maupun pihak - pihak lain yang diharuskan netral," ujarnya, Rabu (15/10). 
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan jika Pendamping Profesional, baik itu Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa harus netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun pemilihan lainnya.
 
"Sesuai dengan Standar Perilaku Pendamping Profesional angka 9, seharusnya pendamping desa harus netral, tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilihan lain. Ia juga melanggar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 412.2 / 3978 tentang Netralitas Tenaga Profesional dalam Pilkada 2020," ungkapnya
 
M Nanda 
925