Sukoharjo, Gatra.com- Ratusan warga Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/10). Kedatangan mereka yakni ingin menyaksikan sidang perdana gugatan terhadap proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.
Dalam sidang gugatan class Action perdata ini dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon didampingi dua hakim anggota, Ari Prabawa dan Retno Susetyani. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.
Ahmad Bachrudin Bakri koordinator kuasa hukum warga Dukuh Kragilan, Desa Pucangan mengatakan, agenda sidang ini yakni pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat satu dan tergugat dua. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
"Yang perlu diketahui masyarakat adalah proses persidangan Class Action ini sudah dimulai di pengadilan negeri. Disini agar masyarakat paham bahwa warga Kragilan Desa Pucangan sedang mencari keadilan melalui gugatan class Action yang masuk gugatan perdata," katanya.
Menurutnya, Class Action ini dilakukan lantaran upaya-upaya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PDAM Tirta Makmur. Ahmad menyebut, gugatan Class Action perdata ini berbeda dengan gugatan perdata biasa. Karena kuasa hukum bertindak atas nama warga, maka dalam sidang perdana keabsahannya perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.
"Karena ini tadi Class Action perwakilan warga, dimana masyarakat memberikan kuasa pada beberapa orang sehingga untuk agenda besok melihat tanggapan dari para tergugat terkait tentang gugatan yang kita bacakan hari ini," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum PDAM Tirta Makmur Zulkifli Mooduto mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan warga yang diwakili kuasa hukum. Oleh karena itu, ia meminta waktu satu Minggu untuk melakukan tanggapan dari penggugat. "Nanti setelah ini (pemeriksaan legalitas penggugat) baru masuk materi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Kragilan menuntut ganti rugi atas pembangunan sumur dalam PDAM Tirta Makmur. Gugatan ganti rugi tersebut dilayangkan karena selama satu tahun terakhir ini warga mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Dalam gugatan itu, warga menggugat PDAM sebagai tergugat satu dan Bupati Sukoharjo tergugat dua dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp22 miliar.