Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dengan pidana penjara selama seumur hidup serta denda senilai Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru Hidayat diyakini jaksa bersama-sama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya telah merugikan negara Rp16,8 triliun
“Menyatakan terdakwa Benny Tkorosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10) malam.
Selain pidana penjara seumur hidup dan denda Rp5 Miliar, Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000. Jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum, tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.
Jaksa menmbahkan keadaan yang memberatkan perbuatan Heru Hidayat, ia tidak mendukung program pemerintah dalam hal tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Benny telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.