Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK senilai lebih dari Rp 5 Miliar.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mengenai besaran rincian anggaran saat ini belum final dan masih dalam proses pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran dan Bappenas. Terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali pada wartawan, Kamis (15/10).
Terkait jumlah unit, Ali menjelaskan hal itu akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP.
"Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah rinciannya tidak sebesar itu," jelas Ali.
Semantara itu Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan Dewas tidak pernah mengusulkan mobil dinas bagi Dewas. Ia mengaku tidak tahu usulan tersebut datang. Kalaupun anggaran itu benar ada, Dewas bersikap menolak pemberian mobil dinas tersebut.
"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama Jadi kalau lah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," jelas Tumpak.