Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana, terpidana perkara korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan Dana Pensiun (Dapen) Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (15/10), menyampaikan, Ida Bagus Surya Bhuwana yang merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari Jakpus) itu ditangkap di kawasan Jimbaran View, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Hari, Tim Tabur Kejaksaan terdiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ddan Kejari Jakpus yang bekerja sama dengan Kejagung serta dibantu oleh Kejari Badung dan Kejati Bali, menangkap Ida Bagus Surya Bhuwana pada hari ini sekitar pukul 16.00 WITA.
Ida Bagus Surya Bhuwana berurusan dengan hukum dan kasusnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga menjadi terdakwa. Terkait kedudukan atau jabatannya tersebut, dia diduga telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp175.106.501.048 (Rp175,1 miliar lebih) sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ida Bagus Surya Bhuwana melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan. Selanjutnya atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
MA kemudian dalam putusan Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, menyatakan bahwa terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman yang pada pokoknya, pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp15 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
Putusan MA itu membuat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana tidak pernah memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor yang melakukan pemanggilan secara patut untuk melakukan eksekusi putusan tersebut.
"Oleh karena itu, kemudian terdakwa [Ida Bagus Surya Bhuwana] dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujar Hari.
Tim Tabur Kejari Jakpus dan Kejati DKI Jakarta kemudian mengintensifkan pemburuan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung. Akhirnya, ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kawasan Jimbaran View.
Hari menjelaskan, berdasarkan rencana, terpidana kemudian dibahwa ke Jakarta melalui penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada malam ini dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.
Ida Bagus Surya Bhuwan merupakan buronan ke–95 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Puluhan buronan ini berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah. Mereka tediri dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.