Pekanbaru, Gatra.com - Sehari setelah dilaporkan atas dugaan memanipulasi data pasien ke Ditreskrimum Polda Riau, pada Kamis (15/10) Dinas Kesehatan Riau kembali dilaporkan pihak keluarga almarhumah Ny W ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran Covid-19.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Ny W, Suroto menjelaskan laporan ini sebelumnya diupayakan bersamaan dengan laporan dugaan manipulasi data pasien. Namun, saat itu tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
"Maka hari ini kita laporkan Dinas Kesehatan Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Covid-19," terang Suroto bersama perwakilan Keluarga Ny W, Zulkardi kepada wartawan.
Langkah ini dilakukan agar permasalahan Covid-19 di Pekanbaru punya titik terang. Apalagi sebelumnya, Dinas Kesehatan Pekanbaru diduga melakukan kesalahan dalam mengeluarkan data dimana Ny W masuk dalam daftar pasien meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Padahal, dari hasil swab pasien negatif Covid-19.
"Harapan kita supaya kasus ini cepat diproses dan terungkap apakah yang dilakukan Dinas Kesehatan sengaja atau tidak," kata dia.
Ia juga mengatakan, saat ini tidak mengetahui apakah data yang dipakai Dinas Kesehatan Pekanbaru bersumber dari rumah sakit atau tidak. Sehingga terjadi kesalahan data tersebut.
"Kita akan mengawal proses hukum tersebut hingga selesai," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, almarhumah Ny W kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina Pekanbaru, almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Sedangkan saat diperiksa paru- parunya bersih dari gejala Covid-19.
Dengan diagnosa itu almarhumah diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.
Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab karena ada indikasi Covid-19.
Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan naasnya, pasien menghembuskan nafas terakhirnya kala itu. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif. Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan dimakamkan secara normal. Namun permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS tadi dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.
Namun karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama setelah itu, hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.
Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun. Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Diskes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diberitakan meninggal pada tanggal 30 lalu oleh media gugus tugas Covid-19.
Keluarga juga telah mengkonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan rumah sakit. Dan hasilnya pasien memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.