Bandung, Gatra.com - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) memblokade Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Kamis (15/10). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka).
Pantauan di lokasi, massa membetuk lingkaran besar, menggelar orasi, dan membakar ban tepat di perempatan jalan depan taman Cikapayang, Kota Bandung, di bawah Jembatan Pasupati.
Sebelum memblokade Jalan Ir. H Juanda, massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Setelah aksi di depan DPRD massa longmach ke perempat jalan depan Taman Cikapayang.
Koordinator PRMB, Ilyas Ali Husni mengatakan pihaknya menolak opsi judicial review yang disodorkan pemerintah. Pasalnya, langkah menguji Undang-undang Omnibus Law ke MK adalah upaya pembungkaman terhadap gerakan rakyat.
"Kami menolak judicial review karena MK sudha dibungkam melalui UU MK kemarin. Itu adalah upaya pembungkaman gerakan, reduksi gerakan," papar Ilyas.
Menurutnya, sejak awal pemerintahan dan DPR memang sudah cacat dalam penyusunan undang-undang ini. Jadi, ia menyangsikan langkah ke MK akan dikabulkan.
"Kami tidak yakin MK itu benar-benar membuat pertimbangan penolakan UU Omnibus Law, karena jelas UU itu sudah jadi barang jadi, kuncinya bukan di jalan pertimbangan, tetapi jalur pergolakan di jalanan. Jadi ini adalah pembangkangan sipil berskala besar," pungkasnya.
Hingga pukul 17.50 WIB, massa measih memblokade jalan dan menggelar orasi. Kendaraan di jalan Ir Juanda dari arah Dago dialihkan ke jalan Surapati menuju Gasibu. Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Cikapayang dialigkan ke Jalan Dago.