Pekanbaru,Gatra.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau akhirnya angkat suara terkait kritikan yang diarahkan sejumlah pihak di Pekanbaru kepada gerakan KAMI.
Menurut Presidium KAMI Riau Muhammad Khalid Tobing, pihaknya mencermati beberapa kelompok masyarakat di Pekanbaru yang cenderung provokatif terhadap KAMI. Padahal Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, jelas menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya sudah ditetapkan dengan Undang-Undang.
"Artinya ketentuan menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi," jelasnya kepada awak media,Kamis (15/10).
Adapun KAMI Riau rencananya bakal dideklarasikan pada Jumat (16/10). Recananya acara deklarasi tersebut dihadiri langsung oleh salah satu inisiator KAMI pusat, Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.
Khalid menyebutkan, KAMI hadir sebagai upaya dalam melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan. Ia pun menekankan,organisasi yang dibentuk pada 18 Agustus 2020 tersebut merupakan gerakan moral.
Sejak kemunculanya KAMI sering dihadapkan secara langsung dengan pemerintah. Hal tersebut lantaran banyaknya tokoh inisiator KAMI yang kerap mengkritik pemerintah. Kelompok ini juga mendapat sorotan luas saat aksi demonstrasi menolak regulasi omnibus law Cipta lapangan kerja (Ciptaker),pada Selasa (13/10). Saat itu sejumlah inisiator KAMI di Jakarta dan Medan dicokok aparat berwenang.