Home Hukum Libur Covid, Guru Maling di Sekolah Sendiri, Positif Narkoba

Libur Covid, Guru Maling di Sekolah Sendiri, Positif Narkoba

Siak, Gatra.com - Tak sampai sepekan, anggota Satreskrim Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus hilangnya sejumlah barang inventaris di
SD Negeri 04 Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang pelaku. Ironisnya, keduanya bekerja di sekolah itu dan salah satunya merupakan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Inisial guru PNS itu, BA (42), warga Kecamatan Koto Gasib," kata Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan kepada wartawan, Rabu(14/10).

Suryawan menjelaskan, kasus pembobolan terjadi pada Sabtu (10/10) kemarin. Kepala SD Negeri 04 Buatan II, Anuzur (55) membikin laporan keesokan harinya. Anuzur melaporkan bahwa sejumlah barang inventaris seperti tablet sebanyak 9 unit dan satu unit komputer 14 inci beserta CPU-nya hilang di sekolah tersebut.

"Barang-barang itu awalnya diketahui hilang, setelah kepala sekolah menyuruh salah satu tenaga honorer di sekolah itu untuk mendata barang-barang inventaris. Ternyata, tablet dan komputer tadi hilang," kata dia.

Pihak sekolah juga sempat mencari ke seluruh ruangan sekolah. Namun tidak ditemukan. Tiba-tiba, BA datang dan langsung menuduh penjaga sekolah, Gatot yang mencuri semua barang yang hilang tadi.

"Alasan BA, Gatot pernah memberinya uang Rp1 juta dan mengaku uang tersebut hasil menjual barang-barang inventaris milik sekolah," kata Kapolsek.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan BA, barulah diketahui dalang dari pencurian tersebut. "Keduanya terlibat. Gatot sebagai penjual barang dan BA yang mengambil barang itu," kata Kapolsek.

Saat melakukan pemeriksaan di Mapolsek, BA juga sempat di tes urine. Dan hasilnya positif dia mengonsumsi narkoba.

"Uang hasil menjual barang itu juga diakui BA dipakai untuk membeli narkoba. Total kerugian sekolah diperkirakan mencapai Rp25 juta. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek.

186