Home Politik Ini Penjelasan Bupati Bandung Tentang Dugaan Pidana Pemilu

Ini Penjelasan Bupati Bandung Tentang Dugaan Pidana Pemilu

Bandung, Gatra.com - Bupati Bandung, Dadang M  Nasser, memastikan dirinya tetap netral pada Pilkada Bandung 2020. Termasuk, saat dirinya menghadiri acara budaya di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, tanggal 24 September 2020 lalu.
 
Diketahui, Dadang Nasser diperiksa Bawaslu, Rabu (14/10), karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu pada acara budaya di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, tanggal 24 September 2020 lalu.
 
Dadang menjelaskan, pada acara tersebut dirinya justru mengkampanyekan Pilkada 2020, agar partisipasi publik meningkat. Ia mengaku pada kesempatan tersebut ketiga calon diperkenalkan kepada publik agar mengetahui. 
 
"Di situ saya menyampaikan tentang persiapan pemilu. Sekaligus saya pamit jadi bupati Februari 2021. Ini kewajiban bagi seluruh aparatur pemerintahan sampai kepala desa untuk mensosialisasikan tentang pesta demokrasi pada 9 Desember 2020," kata Dadang. 
 
Dadang telah mengetahui dari para ahli dan pengamat bahwa partisipasi politik di Kabupaten Bandung minim. Maka perlu sosialisasi dari berbagai pihak untuk menyalurkan hak politiknya pada 9 Desember mendatang. 
 
"Pada kesempatan itu saya terangkan ada tiga pasang calon, saya bilang silahkan pilih nomor satu, dua, atau nomor urut tiga," ungkapnya.
 
Dadang menilai bahwa Pilkada kali ini terjadi perang bintang. Di nomor satu,  punya tagline pasangan NU Pasti Sabilulungan. Dengan nama calon Kurnia Agustina-Usma Sayogi. Calon kedua, punya jargon Dahsyat, dengan nama calon Yena Iskandar-Atep. Dan calon ketiga punya jargon Bedas, dengan nama calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
 
"Silakan pilih sesuai dari tiga paslon ini, nyanggakeun sesuai hati nurani. Itu yang saya sampaikan, salahnya dimana? Silakan dikaji oleh masyarakat," paparnya.
149