Ambon, Gatra.com - Sebanyak 179 orang yang melakuka pelanggaran kesehatan dalam pandemi Covid-19 saat ini akan segera disidangkan.
Bagaimana tidak, Koordinasi PPNS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, John Slarmanat, telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
"Kemarin sore sudah dilimpahkan 179 berkas. Yang terdiri dari 68 untuk pelanggaran umum, seperti masker, tempat usaha, dan lain serta 111 untuk moda transportasi," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/10)
Ia menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan saat ini masih didominasi oleh moda transportasi.
"Jadi moda transportasi masih mendominasi dalam pelanggaran, mereka masih memuat penumpang melebihi kapasitas dan juga ada beberapa yang melampaui jam operasional yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak PSBB tahap I hingga PSBB transisi tahap VII, jumlah denda yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp85 juta.
Walaupun begitu, namun ia menilai bahwa tingkat kesadaran warga Kota Ambon untuk mematuhi protokol kesehatan sudah mulai menunjukan kedisiplinan.
Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 serta berbagai pihak terkait terus menyoliasisasikan agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup sehat, dan tidak berkerumun.