Pekanbaru, Gatra.com - Keluarga almarhumah Ny W, melaporkan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina ke Polda Riau, Rabu (13/10).
Laporan ini buntut dari dinyatakannya Ny W meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 pada 28 September 2020 lalu. Padahal, hasil Swab negatif.
Laporan ke Polda Riau itu dilakukan langsung oleh anak Ny W, Wince bersama kuasa hukumnya Suroto. Suroto mengatakan selain melaporkan dugaan manipulasi data Ny W, pihaknya juga melaporkan dugaan pidana khusus. Namun, ternyata laporan itu tidak dapat dilakukan bersamaan.
"Mungkin besok kita ke Direskrimsus," kata dia.
Dipaparkan Suroto, RS Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru diduga melanggar pasal 263,267 KUHP, Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tabun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dugaan manipulasi data, laporan itu juga lantaran tak kunjung dipindahkannya makam Ny W dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman umum oleh pihak terkait.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dari keluarga almarhumah Ny W itu. "Iya, tadi pagi keluarganya melapor. Yang terlapor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru," terangnya.
Dari informasi yang dirangkum, almarhumah kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Sedangkan saat diperiksa paru-parunya bersih dari gejala Covid-19.
Dengan diagnosa itu almarhumah diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.
Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab karena ada indikasi Covid-19.
Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan nahas pasien menghembuskan nafas terakhirnya kala itu. Namun sebelum meninggal dunia, hasil Swab pertama keluar dengan hasil negatif. Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal. Namun permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS Ibnu Sina dengan alasan Swab kedua belum keluar hasilnya.
Namun karena hasil Swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.
Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun. Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Diskes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diberitakan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.
Keluarga juga telah mengkonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan rumah sakit. Hasilnya pasien memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.