Home Politik Diduga Pidana Pemilu, Bupati Bandung Diperiksa Bawaslu

Diduga Pidana Pemilu, Bupati Bandung Diperiksa Bawaslu

Bandung, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Bandung melalui divisi penegakan hukum terpadu (Gakumdu) memanggil dan memeriksa Bupati Bandung, Dadang M Nasser, Rabu (14/10). 
 
Bawaslu Bandung memeriksa suami dari paslon nomor 1, Kurnia Agustina itu secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting selama satu jam dimulai pukul 13.00 WIB - 14.00 WIB. 
 
Kordiv Hukum Data dan Informasi, Bawaslu Bandung, Ari Hariyanto mengatakan pemanggilan Dadang Nasser menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana pemilu dari masyarakat pada 7 hari lalu. 
 
"Kemarin kita sudah memeriksa saksi-saksi. Hari ini kita memeriksa yang terlapor Bupati Bandung, Dadang Nasser," kata Ari, Rabu (14/10). 
 
Bawaslu mencecar sebanyak 18 pertanyaan kepada Dadang Nasser terkait pelaporan itu. Setelah pemeriksaan terlapor, Bawaslu akan musyawarah internal untuk memutuskan kasus ini. 
 
Bawaslu membuka kemungkinan untuk mengundang ahli forensik bahasa. Pasalnya, pelaporan dugaan tindak pidana pemilu ini menyangkut perkataan Dadang Nasser. 
 
"Setelah ini kita musyawarah internal. Kalau perlu kita akan undang tim forensik bahasa untuk meneliti kasus ini, kemungkinan 2 hari ke depan," paparnya. 
 
Terpisah, Dadang Naser membenarkan bahwa dirinya sudah selesai dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.
 
Dadang menjelaskan, pelanggaran kampanye yang dituduhkannya itu terkait pidato dirinya saat gelaran upacara adat di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey pada tanggal 27 September 2020 lalu.
 
Dalam pidato itu, Dadang memastikan dirinya berlaku netral. Di hadapan warga, Dadang menyampaikan profil ketiga paslon dan sosialisasi pemilu pada Desember mendatang.
 
"Saat pidato saya rasa tidak ada kecondongan. Silahkan saja ukur. Tiga-tiganya saya sampaikan," kata Dadang.
261