Karimun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Karimun tahun 2020 sebanyak 165.780 jiwa.
Angka tersebut mengalami sedikit kenaikan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu berjumlah 165.133 jiwa.
"Data DPT mengalami kenaikan sekitar 647 jiwa. Dari data DPS sebelumnya sekitar 165.133 jiwa, dan setelah di data ulang menjadi 165.780 jiwa, dan sudah kita tetapkan menjadi DPT," kata Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, Rabu (14/10/2020).
Eko menyebutkan, dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2019 dengan angka DPT 170.504, jumlah tersebut ada selisih sekitar 5.000 jiwa.
Menurutnya, hal tersebut karena adanya mobilitas masyarakat di sejumlah kecamatan yang tergolong tinggi. Seperti di Kecamatan Karimun yang merupakan daerah transit, hal itu turut mempengaruhi penurunan jumlah DPT.
"Sebagian besar 5.000 jiwa itu ada di Kecamatan Karimun. Daerah itu kan merupakan wilayah padat transit, sehingga mobilitas masyarakat juga tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang belum terdaftar didalam DPT, pihaknya tidak langsung menghilangkan hak suara mereka. Nantinya, masyarakat tersebut dapat dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa menggunakan hak suaranya.
"Artinya, selagi dia merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat, tetap bisa dipilih. Mereka bisa mendaftar dan nantinya masuk ke DPK pada saat hari pelaksanaan Pilkada," katanya.
Adapun jumlah DPT Karimun untuk Pilkada Serentak tahun 2020 ialah berjumlah 165.780 dengan rincian pemilih laki- laki berjumlah 83.969 dan Pemilih Perempuan 81.811. Jumlah pemilih itu tersebar di 71 Desa di 12 Kecamatan Karimun.