Indragiri Hulu, Gatra.com - Untuk menghindari konflik antar warga di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) - Kuantan Singingingi (Kuansing), Bupati Inhu Yopi Arioanto copot tapal batas 'ilegal'.
Pencopotan bilboard yang diduga ilegal itu terletak di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, sejak Senin 12 Oktober 2020 lalu.
Adapun urgensi orang nomor satu itu mencabut tapal batas karena telah meresahkan masyarakat Inhu khususnya warga Desa Pesajian.
"Kami bongkar itu billboard yang bertuliskan 'selamat jalan dari dusun III air jernih sungai besar hilir' karena itu masih diwilayah Desa Pesajian Inhu," kata Yopi saat dihubungi Gatra.com, Rabu (14/10).
Ia menduga kalau papan bilboar itu memang sengaja di buat oleh orang yang tidak bertanggung jawab, terlebih lagi didalam plank itu sendiri tidak ada emblem resmi dari Pemkab Kuansing.
"Kita menduga itu ulah-ulah oknum tak bertanggung jawab, maka kita copot dan juga tidak ada logo pemerintahan secara resmi. Menurut saya itu ilegal," ujar Yopi.
Yopi menjelaskan, untuk penetapan tapal batas dua kabupaten bertetangga itu sendiri saat ini belum ada petunjuk dari Kemendag RI setelah sempat dimediasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Riau meski gagal.
Selain belum menerima keputusan dari Kementerian, Wilayah tersebut masuk administrasi Pemkab Inhu termasuk warga dan sejumlah fasilitas umum milik Pemkab Inhu.
Untuk menghindari konflik antar warga Yopi pun meminta kepada unit pimpinan kecamatan Batang Pranap jika menemukan hal demikian agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Terpisah ketua KNPI Inhu, Supri yang belakangan diketahui tengah ikut berkunjung bersama bupati juga membenarkan pencopotan plank ilegal tersebut.
"Bupati Inhu mengetahui ada plang tapal batas ilegal setelah bupati menerima langsung keluh dari masyarakat desa Pesajian. Kita lakukan pencopotan," ujarnya.