Home Hukum Praktisi Hukum: Gugatan Ilyas-Endang ke MA Keliru

Praktisi Hukum: Gugatan Ilyas-Endang ke MA Keliru

Palembang, Gatra.com - Menyikapi kasus dan langkah hukum yang diambil pasangan calon (Paslon) M Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (Panji-Ishak), atas pembatalan pencalonannya untuk Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI), 9 Desember 2020 mendatang, yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai praktisi hukum Sumsel, Muallimin Pardi, adalah langkah keliru.

"Keliru itu upaya hukum ke MA, mekanisme ini hanya berlaku atas keputusan pembatalan Paslon karena pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara alasan diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang inikan karena penggantian pejabat, dan melaksanakan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan. Maka beda lagi itu mekanismenya, semua ada itu diatur dalam Pasal 135A, 154 UU Pilkada," kata Muallimin kepada Gatra.com Rabu (14/9).

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, permasalahan dihadapi Paslon nomor urut dua tersebut jalur hukum yang seharusnya ditempuh memasukkan gugatan ke sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan. Yang sebelumnya urusan administrasi telah diselesaikan di tingkat Bawaslu.

"Kasus ini masuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara pemilihan, upaya bisa diajukan ke Pengadilan TUN lalu bisa kasasi. Tapi sebelumnya, semua upaya administrasi di tingkat Bawaslu harus sudah ditempuh, meski ada hambatan juga dalam kasus ini karena nanti dihadapkan pada objek yang dikecualikan," paparnya.

Sambung Muallimin, pada kasus yang terjadi di Kabupaten OI tersebut, perlu dicermati materi putusan atas sanksi yang diberikan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus ini gak bisa kita samakan dengan kasus-kasus diskualifikasi daerah lain. Proses alurnya perlu dicermati, sehingga pilihan upaya hukumnya pun akan berbeda," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, gugatan yang langsung menyasar MA tersebut dirinya justru psimis aluas kecil kemungkinannya untuk dikabulkan materi gugatannya.

"Kalu saya menilai kemungkinan kecil diterima, karena objek permohonan tidak masuk kriteria Pasal 135A UU Pilkada. Sudah banyak itu yurispredensi putusan MA," tandasnya. 

Sebelumnya, Firli Darta SH, kuasaha hukum Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak mengatakan, atas keputusan KPU yang menganulir kliennya sebagai Paslon petahana yang akan bertarung dengan putra Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya yakni Panca Wijaya Akbar berpasangan dengan Ardani, maka pihaknya memastikan menempu jalur hukum.

"Menyikapi keputusan KPU, kita sudah siap untuk menepuh jalur hukum yang sesuai mekanismnya yaitu ke MA," katanya kepada Gatra.com, Selasa (13/10).

1865