Home Kebencanaan Karyawan PT KG Karimun Tuntut 3 Hak di Masa Pandemi

Karyawan PT KG Karimun Tuntut 3 Hak di Masa Pandemi

Karimun, Gatra.com - Sejumlah karyawan perusahaan PT Karimun Granit menuntut tiga hak yang harus dipenuhi perusahaan di tengah masa Pandemi Covid-19 saat ini, Rabu (14/10).

Tiga tuntutan yang disampaikan diruang Banmus DPRD Karimun, diantaranya Perlengkapan APD terhadap karyawan, Medical check up untuk karyawan, dan permasalahan memasuki usia pensiun.

Pada pembahasan tuntutan tersebut, sejumlah perwakilan karyawan berdialog dengan Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, dan Komisi I DPRD Karimun

Sebelum berdialog bersama sejumlah wakil rakyat tersebut, pihak karyawan melalui Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granit telah mengirimkan surat ke DPRD Karimun.

Pimpinan Unit Kerja SPKEP-SPSI di PT KG, Tengku Harizal, menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan, dengan tujuan memanggil pihak perusahaan untuk segera merealisasikan terkait tiga tuntutan tersebut.

"Kami pernah menyampaikan pada tanggal 28 Februari 2020, memanggil pihak perusahaan tapi belum juga terealisasi sampai saat ini terkait masalah pensiun. Jadi ini surat kedua yang kita layangkan," ujarnya saat hearing di Kantor DPRD Karimun.

Tengku menyebutkan jika pihaknya sudah cukup jenuh dengan perusahaan tersebut, karena hingga saat ini apa yang menjadi kewajiban perusahaan, di tengah masa pandemi ini tak kunjung terealisasikan.

"Kami sampaikan terkait APD, yang katanya perusahan sudah memenuhi tahapan distribusi APD, lalu pelaksanaan medical check up juga. Kami sudah muak dengan perusahaan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan bahwa pihaknya mengundang SPKEP-SPSI yang di PT KG untuk membahas tiga tuntutan yang disampaikan.

"Kita respon surat yang mereka kirimkan, dan kita panggil ke Kantor DPRD untuk membahas tiga tuntutan itu," kata Yusuf.

Yusuf juga menyebutkan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat di Kabupaten Karimun akan mengirimkan surat tembusan ke provinsi, untuk menyampaikan tiga tuntutan yang dibahas.

"Kita kirimkan surat tembusan ke Provinsi dulu, karena soal pertambangan ini wewenangnya ada di provinsi," ungkapnya.

189

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR