Batam, Gatra.com – Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam) Polri, mengagalkan penyeludupan ratusan satwa dilindungi dari Malaysia, di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Senin (12/10).
Dalam penindakan itu, dua orang dinyatakan tersangka yakni Sahrawi pembawa dan Yengki pemesan diamankan dengan barang bukti ratusan satwa dilindung yang dibawa dari Malaysia.
Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum (Kasubdidgakum) Ditpolairut Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan berawal saat tim patroli laut melakukan patroli rutin. Saat itu, tim melihat sebuah speedboat melaju kencang dari arah perairan perbatasan Indonesia Malaysia. Hanya saja, awalnya speed boat tersebut tidak dapat dikejar oleh tim patroli.
"Para pelaku mencoba meloloskan diri dengan cara menghindari tim patroli. Akhirnya, tim patroli berhasil mendapati speed boat yang membawa satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Kemudian patroli darat, menelusuri keberadaan sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sahrawi dan diketahui membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya, Selasa (13/10).
Dari hasil pemeriksaan, Wiwit merinci, dalam mobil ditemukan barang bukti berupa burung jenis Kacer 17 kandang dengan total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang yang berisi 56 ekor, burung perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam Bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit handphone merk Nokia.
"Barang bukti akan diangkut menuju toko milik tersangka Yengki yang berada di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut oleh Subditgakkum," ujarnya.
Wiwit menggambarkan, Kepulauan Riau merupakan Provinsi yang memiliki gugusan pulau-pulau kecil disekitar tanpa penghuni. Jadi sangat memungkinkan bagi pelaku penyelundupan itu leluasa melakukan aksinya.
“Banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus di seputaran Batam, Kepri, menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum dikarenakan kurangnya dalam pengawasan dari petugas,” tuturnya.
Atas perbuatanya, Wiwit menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Lntaran saat diperiksa keduanya tidak mengantongi dokumen yang sah.