Home Hukum Tersandung Penipuan, Ketua Komnas PA Jateng Ditahan Polisi

Tersandung Penipuan, Ketua Komnas PA Jateng Ditahan Polisi

Semarang, Gatra.com - Tersandung kasus penipuan dan penggelapan, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo harus berurusan dengan penegak hukum.
 
Endar kini mendekam di jeruji besi menyusul telah  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekira Rp500 juta.
 
Oleh Polda Jateng, berkas perkara dan barang bukti tersangka Endar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri kabupaten Semarang.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Suharjono melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Agus Budiyanto membenarkan telah menerima limpahan perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Endar Susilo.
 
Menurut Agus, tersangka yang kini di tahan di Polsek Ungaran. Berdasar laporan Polisi nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
 
"Karena  di Kejari  tidak memiliki ruangan tahanan yang memadai sehingga tersangka dititipkan di Polsek Ungaran untuk 20 hari kedepan," kata Kasi Pidsus Agus Budiyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/10) petang. 
 
Agus menjelaskan, pelimpahan tersangka ke Polsek Ungaran dikawal Jaksa Penutup Umum (JPU) Herwin Setyawan SH. 
 
"Tersangka dititipkan dengan alasan pandemi Covid-19 yang seharusnya di LP Ambarawa," tandasnya.
 
Tersangka Endar Susilo dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Ambarawa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
 
Dalam aksinya tersangka Endar menggunakan modus mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya yang bergerak di bidang investasi.
 
 "Tersangka meyakinkan pelapor untuk berinvestasi sejumlah uang dengan diberikan keuntungan besar dan pelapor akan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya" kata KaSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom dalam rilisnya kepada wartawan.  
 
AKBP Gultom mengatakan tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan  dan ditahan sejak tanggal (1/10). 
 
Namun saat akan ditahan, kata Gultom,  tersangka sempat dinyatakan positif Covid-19 dalam pemeriksaan kesehatan  sehingga harus dibantarkan ke RS  Bhayangkara Semarang selama 10 hari.
 
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa kwitansi Rp500 juta, surat saham dan bukti setor bank. 
 
361