Jakarta, Gatra.com- Pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kampanye Pilkada 2020 berbeda dari beberapa tahun sebelumnya. Perlu adanya koordinasi dan regulasi lintas-sektoral yang mengatur penerapan protokol kesehatan, terutama dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Aktivis dari Forum Pemerhati dan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau Andi Fikri juga mengurai beberapa aturan kampanye yang harus ditaati oleh pasangan calon selama pandemi COVID-19. Salah satunya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka dihadiri maksimal 50 orang.
Selain itu, menurut Andi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang aturan berkampanye. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H disebutkan, pelaksana dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. Peraturan ini yang terkadang kurang diperhatikan oleh paslon peserta Pilkada 2020.
Perlu diketahui, ada sanksi yang mengancam peserta pesta demokrasi yang berkampanye di tempat ibadah, yakni maksimum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini harus segera diusut Bawaslu. Tempat ibadah itu sudah jelas bukan tempat untuk kampanye. Karenanya, Bawaslu harus segera turun tangan, menyelidiki praktik-praktik tersebut, lalu memberikan sanksi agar ada efek jera,” kata Andi saat ditemui di kawasan Batam, Selasa (13/10).