Jakarta, Gatra.com - Isu seputar pembangunan gedung milik PT Prima Artha Utama di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur, akhir-akhir ini terkesan menyudutkan perusahaan tersebut. Menanggapi ini, perusahaan tersebut angkat bicara.
"Kami telah menempuh prosedur pembangunan gedung yang benar dan selayaknya. Bahkan, dari awal pembelian lahan pun, semua sudah diperiksa dengan seksama," kata Nur Fitriana Bagian Legal PT PAU kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (13/10).
Terkait adanya surat keputusan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, nomor 01/-1.785.51, tertanggal 6 Mei 2020, Fitriana mengatakan, pihaknya hanya dihubungi secara lisan.
"Kami belum menerima copy surat yang dimaksud," singkatnya.
Lebih jauh, Fitriana menjelaskan PT PAU membeli lahan dari ahli waris Saut bin Perin. Hal tersebut dibenarkan oleh Aji Suharto Kuasa Hukum ahli waris Saut bin Perin.
"Tanah tersebut dibeli PT PAU pada 2018 dari ahli waris Saut bin Perin. Pihak perusahaan sudah mengecek dokumen keabsahan tanah tersebut ke BPN dan tidak ada masalah. Maka, terjadilah peralihan hak," ungkap Aji.
Baca juga: https://www.gatra.com/detail/news/492567?t=2, PT PAU Membandel! Akhirnya IMB Dibekukan | Hukum,
Diakuinya, ada sengketa antara ahli waris Saut bin Perin dengan Judi Djohari sudah sejak lama yang bisa diselesaikan atas nama Saut bin Perin.
"Sekitar tahun 1980-an, ada pemekaran wilayah dari Bekasi ke Jakarta Timur. Lantaran tanah tersebut kena pemekaran, jadi masuk ke wilayah Jakarta Timur. Maka diurus kembali surat-suratnya yang tadinya memang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Berubahlah SHM menjadi nomor 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin," tegas Aji.
Seiring waktu, ahli waris Saut bin Perin mendapati sertifikat tanahnya telah terbelah menjadi 3, masing-masing bernomor SHM 33, 34, dan 35 dan telah dijual. "Kami tidak tahu siapa yang 'membelah' SHM tersebut karena namanya berbeda-beda," lanjut Aji.
Tak terima, maka digugatlah di PN Jakarta Timur, dan sudah dibatalkan ketiga sertifikat tersebut. Rupanya, tambah Aji, oleh pembeli yang tidak diketahui, ketiga sertifikat itu telah dijaminkan ke Bank Bapindo Batam. Karena tidak sanggup membayar kredit, akhirnya dilakukan lelang, dibantu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Judi Djohari menjadi pemenangnya.
"Ketiga sertifikat tersebut sudah batal demi hukum atas dasar putusan PN Jaktim," tukas Aji.
Aji menjelaskan lebih jauh, oleh BPN, sudah diminta agar Judi Djohari menyerahkan ketiga sertifikat tersebut, namun hingga kini tak kunjung diberikan. Pada akhirnya, lanjut Aji, Judi Djohari menggugat sana-sini. Namun, setelah dicek di BPN, ternyata tidak ada SHM nomor 33, 34, dan 35.
"Yang kami beli sertifikat nomor 32 dan sekarang sudah dibalik nama," tambah Aji.
Lantaran bidang tanahnya begitu luas, oleh ahli waris Saut bin Perin, SHM 32 dipisah menjadi 2, yakni SHM 4417/Cakung Timur, seluas 3.653 meter persegi dan SHGB No. 5977/Cakung Timur. Selanjutnya, diatas lahan seluas 4.241 meter persegilah itulah, dibangun gedung milik PT PAU.
Terkait adanya tudingan menyalahi aturan IMB oleh Renita Girsang Kuasa Hukum Judi Djohari, Aji beranggapan, tidak boleh pembekuan dilakukan dengan alasan sedang digugat. Itu hanya boleh dilakukan jika ada pelanggaran.
Saat ini, PT PAU tengah menggugat keputusan Mahkamah Agung berupa Peninjauan Kembali (PK) nomor 47 PK/PDT/2016 di PN Jaktim. Selain itu, pihak PT PAU juga menggugat risalah lelang yang memenangkan Judi Djohari di tempat yang sama. Dijelaskan pula, pihaknya telah membuat laporan polisi terkait penggunaan surat (sertifikat) yang tidak benar di Polres Jaktim. Sayangnya, sudah 4 tahun, laporan tersebut tak pernah tahu juntrungannya. Pun belum di SP3 hingga kini.