Solo, Gatra.com – Perwakilan organisasi buruh di Kota Solo meminta adanya pengawas internal dari kalangan buruh untuk perusahaan pelanggar aturan. Pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Solo dianggap mandul.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, saat menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Solo di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Senin (12/10).
"Banyak intervensi dari Pemkot, sehingga kami rasa pengawasannya mandul. Mereka tidak melakukan pengawasan tugas dengan maksimal,” ucap Wahyu.
Ia mencontohkan, saat terjadi pelanggaran, pengawas tidak menegur perusahaan. Menurutnya, pengawas masih memberi ruang bagi perusahaan untuk melanggar aturan.
”Mereka tidak melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh. Ini tentunya menjadi kekecewaan bagi kami. Saat ada pelanggaran terhadap buruh, pengawas tidak mengambil tindakan,” ucap Wahyu.
Dengan demikian, menurut Wahyu, idealnya dibentuk pengawas sementara atau adhoc. Pengawas ini akan lebih objektif melihat masalah buruh. ”Jadi bisa lebih fair melihatnya,” ucapnya.
Wahyu menyatakan KSPSI tak akan menggelar aksi turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja. KSPSI memilih untuk memanfaatkan saluran komunikasi lain agar bisa menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja.
”Turun ke jalan menjadi alternatif terakhir. Kami ingin menjaga suasana kondusif,” ucapnya.
Pasalnya, kata Wahyu, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Jika memilih opsi untuk turun ke jalan, buruh pun rentan tertular. ”Kalau misal ada satu atau dua orang saja yang kena, tempat kerjanya langsung ditutup,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan dari buruh, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan ia telah diminta untuk menyampaikan aspirasi penolakan para buruh terhadap UU Cipta Kerja, khususnya poin klaster tenaga kerja dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
”Teman-teman buruh meminta untuk mengkaji ulang nilai dasar kebutuhan pekerja,” ucap pria yang akrab disapa Rudy ini.
Soal pengawas adhoc, Rudy akan menyampaikan aspirasi tersebut pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Usulan pengawas internal tersebut bisa saja dimasukkan jika undang-undang direvisi.
”Kalau masuk dalam revisi, sekalian saja diusulkan. Saya juga sepakat jika ada pengawas ketenagakerjaan yang basic-nya dari buruh. Sebab mereka lebih bagus mengawasinya. Kalau PNS (pegawai negeri sipil) kan beda tugasnya,” ucapnya.
Aspirasi lain yang ditampung Pemkot Solo adalah keterlibatan buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Selama ini buruh merasa tidak mendapat informasi tentang UU tersebut. ”Akan saya sampaikan ke pusat,” ucap Rudy.
Namun ia meminta para buruh di Kota Solo berkomitmen agar suasana kondusif dan tidak mengadakan aksi unjuk rasa. ”Saya terbuka lebar kalau mau audiensi. Harapannya agar buruh tidak turun ke jalan,” ucapnya.