Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra didakwa terbukti bersalah telah membuat surat jalan palsu bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat," kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Berawal dari Djoko Tjandra diperkenalkan pada Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur , Malaysia pada November 2019. Djoko menggunakan jasa Anita terkait pelawanan atau upaya hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian PK ditolak karena Djoko tidak hadir di persidangan.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusannya termasuk megatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta," ujar jaksa.
Persyaratan surat pemeriksaan Covid-19 membuat Djoko meminta pada kenalannya Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah mengenal Brigjen Pol Prasetijo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan.
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," jelas jaksa.
Atas perbuatannya Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara untuk perkara ini selama lima tahun penjara.