Home Hukum Dua Direktur PT GPK Kemplang Pajak Rp300 Juta Lebih

Dua Direktur PT GPK Kemplang Pajak Rp300 Juta Lebih

Semarang, Gatra.com – Direktur sebuah perusahaan konstruksi di Kota Semarang PT GPK yakni IR dan FR diduga melakukan pengemplangan pajak dan merugikan pendapatan negara hingga Rp328.395.716,00. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Semarang menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Keduanya merupakan perwakilan dari PT GPK yang bergerak di bidang konstruksi. “Berkasnya sudah lengkap dan sudak kami serahkan ke Kajari Semarang kemarin Senin,(12/10),” katanya, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan, kedua tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016.

“Keduanya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut. “Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar sekurang-kurangnya sebesar Rp328.395.716,00.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kanwil DJP Jateng I menghimbau, seluruh wajib pajak ke depannya lebih patuh pajak untuk pembangunan Indonesia. “Kami mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya,” tandasnya.

1521