Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan pengrusakan gedung Kementerian Energri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com pada Selasa (13/10), mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, 8 di antaranya masih di bawah umur atau "bocah".
Karena 8 orang tersebut masih di bawah umur, penyidik tidak menghadirkan mereka dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Senin kemarin di Polda Metro Jaya. "Tampilkan 2 karena 8 di bawah umur," katanya.
Argo mengungkapkan, pihak Mabes Polri, khususnya Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Merto Jaya langsung langsung mencari para pelaku dugaan pengrusakan gedung Kemeterian ESDM untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10," ujarnya.
Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE karena mereka mengajak melakukan aksi untuk rasa.
"Kita menemukan yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.
Adapun barang bukti dalam perkara dugaan perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, adalah batu, kayu, pecahan botol, dan gawai atau handphone. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini, yakni mencari tersangka lainnya.
"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai di sini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses, kami ajukan ke penuntut umum," ujar Argo.