Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan, pihaknya segera mengeksekusi 4 orang terdakwa pelaku utama perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya jika mereka tidak mengajukan banding atas vonis pidana penjara seumur hidup yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk 4 orang terdakwa tersebut," kata Hari di Jakarta, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, keempat terdakwa perkara korupsi Jiwasraya yang divonis hukuman penjara seumur hidup tersebut yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; pensiunan pegawai PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keempat terdakwa di atas divonis bersalah dalam persidangan Senin kemarin (12/10), yang berlangsung secara virtual dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diikuti jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan terdakwa. Persidangan dilakukan secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tanpa mengurangi keabsahan hukum acara, proses persidangan yang dilaksanakan secara virtual, yaitu Majelis Hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa dirampas untuk Negara.
Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Atas vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum tersebut, lanjut Hari, maka apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa pandemik Covid-19, proses penegakan hukum masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Hari menjelaskan, sebelumnya tim tim jaksa penuntut umum Kejaksaan menuntut Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto masing-masing pidana penjara seumur hidup dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hendrisman Rahim dipidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. Syahmirwan pidana penjara 18 tahun dan pidana denda Rp1 milir subsider 6 bulan kurungan.
Adapun terdakwa yang sudah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebanyak 6 orang, di antaranya Beny Tjokro Saputro (Bentjok) dengan perkara Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020, Heru Hidayat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
Kemudian, terdakwa Hendrisman Rahim Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020, Syahmirwan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020, dan Joko Hartono Tirto Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2020.
"Dalam rentang waktu selama kurang lebih 5 bulan dan dengan melakukan pemeriksaan saksi hampir 200 orang saksi, akhirnya proses pemeriksaan perkara atas nama para terdakwa mencapai tahap akhir, yaitu pembacaan putusan hakim," ujarnya.