Palembang, Gatra.com - Aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Palembang, Sumsel sempat berujung kericuhan pada Kamis lalu (9/10).
Akibatnya, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan 13 tersangka ini terdiri dari dua kluster. Kluster pertama sebanyak tujuh orang yang merupakan kelompok anarko yang ditangkap saat aksi pada Rabu hingga Jumat (10/10).
Adapun kelompok kedua merupakan kelompok yang merusak fasilitas negara seperti pagar DPRD Sumsel hingga dua mobil polisi.
“Jadi totalnya 13 orang yang ditetapkan, dan enam orang lagi yang kami tetapkan sebagai DPO,” katanya saat ditemui usai aksi penolakan UU Cipta Kerja di Simpang Lima DPRD Sumsel, Senin (12/10).
Anom menambahkan, untuk kelompok anarko ini pihaknya telah menyerahkannya ke Mabes Polri untuk diselidiki secara bersama-sama. Sedangkan, untuk orang yang ditangkap lainnya telah dipulangkan ke orangtua mereka.
“Total yang sudah dipulangkan yakni sekitar 500 orang yang diantaranya pengangguran, pelajar, dan lain sebagainya,” katanya.
Dia meminta kepada orangtua dan guru untuk terus mengawasi anak-anaknya karena di saat pandemi ini seharusnya anak-anak belajar melalui dalam jaringan (daring) dan tidak berkeliaran di jalan.
Untuk aksi kali ini, Anom mengaku melakukan sweeping untuk mencegah terjadinya kericuhan lagi. Hanya saja, belum dapat memastikan berapa banyak orang yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
Meskipun begitu, dia bersyukur aksi kali ini berjalan kondusif dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD Sumsel sehingga mahasiswa pun secara sukarela membubarkan diri.
“Alhamdulillah, kondusifitas ini berkat anggota TNI dan Polri serta satuan pengamanan yang terlibat lainnya,” kata Anom.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menambahkan, dalam aksi ini Polda Sumsel mengerahkan 570 personel untuk menjaga keamanan disekitaran DPRD Sumsel. Dia berharap Sumsel khususnya Palembang tetap aman karena Palembang ini milik semuanya sehingga harus tetap dijaga.
“Kami tentunya akan mendukung setiap aspirasi yang disampaikan dengan tidak memaksakan dan tetap aman,” katanya.
Untuk diketahui, setelah tiga hari melakukan aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, akhirnya Ketua DPRD Sumsel pun menemui para massa aksi untuk menerima aspirasi massa di Simpang Lima DPRD Sumsel, Senin (12/10).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati pun mengesahkan akan memfasilitasi perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung ke DPR RI dan Presiden RI, Joko Widodo.