Home Ekonomi Pemerintah BatalIntervensi Pajak Daerah dalam UU Ciptaker

Pemerintah BatalIntervensi Pajak Daerah dalam UU Ciptaker

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tidak jadi mencantumkan pasal mengenai intervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu dalam diskusi virtual, Senin (12/10).

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan, alasan apa yang menjadi latar belakang tidak jadi dimasukkannya poin tersebut ke dalam baleid sapu jagad. "Terus terang saya belum bisa pastikan," kata dia.

Sebelum memasukkan aturan tentang PDRD, lanjut Febrio, pemerintah harus melakukan pembahasan lebih dalam terkait dampak yang mungkin ditimbulkan dari implementasi tarif pajak dan retribusi daerah ini. Mengingat pemerintah memiliki peranan besar dalam mengalokasikan program transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD) di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Tidak hanya itu, aturan mengenai PDRD juga sudah seharusnya diletakan dalam konteks hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ini yang harus dipikirkan pelan-pelan. Mungkin nanti itu bisa diatur dalam undang-undang yang lain," imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya pemerintah hendak memasukakan poin intervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ke dalam salah satu pasal Omnibus Law klaster perpajakan yang terdapat pada UU Cipta Kerja. Adapun intervensi pemerintah pusat terkait PDRD meliputi dua hal, yaknidapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional.

Selanjutnya, pengawasan dan evaluasi terhadap pemda mengenai pajak dan retribus yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

331