Home Politik DPRD Sebut Tak Lazim, Bupati: Lelang Jabatan Sesuai Regulasi

DPRD Sebut Tak Lazim, Bupati: Lelang Jabatan Sesuai Regulasi

Jepara, Gatra.com - Bupati Jepara Dian Kristiandi menyebut, proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah sesuai dengan regulasi yang ada, Senin (12/10).

Dalam proses pengumuman seleksi itu, sempat dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Salah satunya oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno. Menurutnya, pengumuman oleh tim seleksi yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota se-Jateng tidak lazim dalam sistem administrasi pemerintahan.

“Timsel ini kan bukan lembaga pemerintahan. Dalam konteks Kabupaten atau Kota, Pejabat yang berwenang berdasarkan undang-undang itu adalah Sekretaris Daerah. Sedangkan Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Pratikno.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, dalam proses tidak ada hal yang menyalahi aturan. Sebab, telah dilakukan sesuai tahap dan mekanisme yang berlaku.

"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengajukan usulan, ada lima tempat JPTP eselon II yang harus diisi kekosongannya. Kemudian, kami bersurat ke KASN untuk mendapat rekomendasi ini," ujarnya.

Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga telah membentuk tim panitia seleksi (pansel). Tim Pansel JPTP ini terdiri atas tiga unsur yang berbeda. Meliputi, unsur internal atau dalam hal ini adalah Pemkab, unsur akademisi, dan unsur tokoh masyarakat. "Tiga (unsur) ini telah terpenuhi. Jadi tidak ada yang salah," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Jepara melalui Tim Pansel JPTP yang diketuai Ir. Sholeh secara resmi mengumumkan pendaftaran lelang jabatan lima JPTP pada 7 Oktober lalu. Pendaftaran rencananya ditutup Selasa (13/10) besok.

Kelima posisi yang kosong itu antara lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

993