Labuhanbatu, Gatra.com - DPRD Kabupaten Labuhanbatu menerima aspirasi mahasiswa, buruh dan masyarakat terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI tersebut. Dalam surat tertulis, bertanggalkan 9 Oktober 2020 dengan nomor : 170/1336/DPRD/2020.
Bersifat penting, perihal surat yang dilayangkan lengkap dengan tandatangan pimpinan DPRD dan stempel itu, terkait meneruskan penyampaian aspirasi aliansi mahasiswa, buruh dan masyarakat tentang penolakan UU Cipta Kerja yang disebut bakal menyiksa buruh.
Dalam surat yang ditandatangani pimpinan DPRD Labuhanbatu itu meminta agar UU dibatalkan dan berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
Pimpinan DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan membenarkan isi surat itu. Usai ditandatangani 4 pimpinan di legislatif, maka Sekretariat diperintahkan untuk mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI serta sejumlah tembusannya.
“Isinya, menyampaikan peristiwa yang terjadi terkait aksi demo di kantor mereka. Selanjutnya, adanya permintaan agar UU Ciptaker dibatalkan serta meminta kepada Presiden RI mengeluarkan Perppu,” katanya, saat dihubungi Gatra.com, Senin (12/10).
Ditanya apakah permintaan aliansi mahasiswa peduli buruh yang tertulis di dalam surat tersebut juga sejalan dengan keinginan mereka, Abdul Karim tidak menerangkan secara detail. Namun dia memastikan, bahwa surat hanya sebatas meneruskan penyampaian aspirasi pengunjukrasa kemarin.
"Tidak sejauh itu, kita tidak ada meminta untuk ditolak atau diganti. Surat itu intinya tidak suara kita, melainkan hanya menyampaikan aspirasi pendemo, hanya sebatas itu," terangnya.
Pada Kamis 8 Oktober lalu, ratusan pendemo gabungan mahasiswa, buruh dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu berorasi untuk menolak disahkannya UU Ciptaker.
Belakangan, terjadi bentrok antara petugas dengan pengunjukrasa karena tidak diperbolehkan memasuki halaman gedung dewan, guna menyampaikan aspirasi dan meminta tandatangan pimpinan DPRD agar menolak UU Ciptaker tersebut.