Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan mengenai aturan pemungutan pajak untuk warga negara asing (WNA) yang telah menetap dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Menurutnya, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri akan dikenai pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia, dikecualikan sebagai obyek pajak.
Namun, syarat pengecualian tersebut hanya akan diberikan kepada WNA yang memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. "Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama 4 tahun pertama," kata dia dalam diskusi virtual, Senin (12/10).
Setelah 4 tahun dan apabila masih berada di Indonesia, WNA tersebut akan dikenai tarif pajak normal. Suryo bilang, pengecualian pada 4 tahun pertama untuk WNA merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk menarik agar lebih banyak tenaga ahli asing datang ke Indonesia. Dengan demikian, transfer pengetahuan yang merupakan tujuan utama dari didatangkannya tenaga-tenaga ahli dari luar negeri itu dapat berjalan lancar.
Dengan demikian, pengetahuan yang didapat oleh pekerja nasional akan semakin banyak dan bertambah luas. Sejalan dengan itu, basis pajak pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatan dalam negeri pun akan semakin banyak. "Transfer knowledge anda, dan anda mendapatkan semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak. Itu prinsip memperluas basis," imbuh dia.
Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka), selain klaster ketenagakerjaan, pemerintah juga akan mengatur tentang tiga ketentuan perpajakan. Diantaranya adalah terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
Dimana di dalam UU PPh, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan penghasilan pekerja atau warga negara asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri yang telah dikenai pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia, dikecualikan sebagai obyek pajak. Aturan ini juga merupakan perubahan sistem pajak dari Worldwide Tax System ke Territorial Tax System.