Mataram, Gatra.com- Lulus uji kompetensi tertulis tidak menjamin calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB bisa melenggang ke lima besar. Namun ia harus memperoleh rekam jejak yang baik dari masyarakat NTB. Karena itu dibuka kesempatan kepada masyarakat NTB untuk memberikan masukan terkait dengan track record atau rekam jejak sebanyak 47 calon komisioner KI NTB yang sebelumnya dinyatakan lulus tes kompetensi.
‘’Kita berikan 14 hari lamanyamasyarakatbmemberikan masukan masukan terkait track record. Tentu masyarakat yang memberikan laporan harus menyertainya dengan bukti otentik,’’ kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov NTB, I Gede Putu Aryadi Senin (12/10).
Ia lebih jauh menjelaskan, dari 130 orang calon anggota KI NTB yang mendaftar, 47 orang dinyatakan lulus sleksi ujian tertulis dan menyisihkan 83 orang peserta lainnya. "Oleh karena itu, pada fase lanjutannya ini, masyarakat yang hendak melaporkan rekam jejak calon komisioner KI NTB tersebut harus menyertakan alamat jelas dan calon yang dilaporkan," kata Gde.
Maksud Gde, agar Pansel saat melakukan penelusuran bisa mudah melakukan klarifikasi ke instansi terkait dengan detail. Tuduhan yang disampaian harus disertai bukti bukti-bukti otentik. Sehingga, tidak menjadi bias dan fitnah.
Dikatakan, kesempatan menyampaikan masukan mengenai rekam jejak sebanyak 47 calon komisioner KI NTB dilakukan selama 14 hari mulai Senin (12/10) ini. Disusul tes psikologis dilaksanakan pada 26 Oktober mendatang.
“Kita lanjutkan dengan tes wawancara. Didalami mengenai komitmen, integritas dan pemahaman peraturan perundang-undangan,” tutup mantan Kabag pemberitaan, Humas Setdaprop NTB ini.