Pekanbaru, Gatra.com- Berubah-ubahnya jumlah halaman UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) makin menguatkan bahwa UU itu masih diketik ketika sudah diketok (disahkan). Halaman mula-mula 905, kemudian 1052, dan final 1035. Akibah halaman yang plin-plan salinan UU Cilaka pun terlambat sampai kepada masayarakat dan para pemangku kepentingan.
Pimpinan DPRD Riau, Hardianto, menegaskan hingga hari ini (12/10) pihaknya belum menerima salinan resmi UU Cilaka. Hal tersebut membuat parlemen belum bisa berpendapat terkait regulasi kontroversial tersebut. "Tak satu pun lembaga di Riau ini menerima salinan resmi. Sehingga apa pun yang dibicarakan pasti soal katanya," sebutnya kepada awak media, Senin (12/10).
Lanjut Hardianto, ketiadaan dokumen resmi itu , juga membuat pihaknya tidak bisa minta pendapat Gubernur Riau Syamsuar, apakah menerima atau menolak UU Cilaka.
Meski begitu, tekannya, DPRD Riau tetap akan menampung aspirasi masyarakat yang kadung menolak undang-undang tersebut. "Sebagai rumah rakyat, aspirasi itu kita tampung dan teruskan ke Presiden Jokowi," tegasnya.
Sama seperti daerah lainya di Indonesia, aksi unjuk rasa memprotes UU Cilaka juga terjadi di Riau. Aksi tersebut ada yang berlangsung tertib, dan ada pula yang diwarnai kerusuhan.
Kerusuhan tersebut memantik sorotan terhadap respon aparat kepolisian yang dinilai represif oleh sejumlah kalangan. Dalam aksi rusuh yang terjadi pada Kamis (8/10), sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka.