Solok,Gatra.com- Berdasarkan hasil sidang terbuka tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan terkait gugatan bapaslon Iradi dan Agus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memutuskan menolak seluruh gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdema, Minggu (11/10). Iriadi-Agus adalah calon Bupati yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Namun, langkah mereka kandas setelah Iriadi dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.
Sidang terbuka tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin majelis musyawarah dari Bawaslu Kabupaten Solok, masing-masing, ketua Afri Memori, dan anggota Maraprandes serta Andri Junaidi.
Sidang dilakukan tepat pada pukul 14.00 Wib, dan dihadiri langsung pemohon dan termohon. Ratusan tim dan simpatisan tampak mengerubungi kantor Bawaslu di kawasan Simpang Pulai, Kotobaru, Kabupaten Solok.
Dalam penyampaian Amar putusan Bawaslu dibacakan secara bergantian oleh komisioner Bawaslu, Maraprandes, Andri Junaidi dan ketua Bawaslu Afri Memori. Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.
"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon," ungkap Afri Memori membacakan putusan.
Usai membacakan putusan, majlis musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengamanan polisi. Sidang selesai sekitar pukul 15.30 wib.
Dalam sidang juga terlihat dikawal puluhan personil kepolisian berpakaian lengkap dari Mapolres Solok yang disiagakan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap putusan yang disampaikan oleh sidang Bawaslu.
Terkait hasil putusan majlis musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok, pasangan Iriadi-Agus Syahdeman bakal mengambil langkah hukum selanjutnya ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Dalam sidang tersebut juga terlihat hadir pihak termohon diantaranya Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis dan 2 komisioner lainnya. Sementara itu, dari pihak pemohon langsung dihadiri Bapaslon Iriadi Dt. Tumanggung dan Agus Syahdeman bersama Penasehat hukum dan partai koalisi.