Home Ekonomi IGJ: Pemerintah Terpaksa Mengorbankan Rakyat

IGJ: Pemerintah Terpaksa Mengorbankan Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), Olisias Gultom mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dibuat lantaran adanya benturan antara regulasi nasional dan regulasi perdagangan global. Sehingga, pemerintah terpaksa mengorbankan kepentingan rakyat demi memenuhi regulasi perdagangan global yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO).

"Ada satu catatan penting bagaimana Indonesia kemudian diberi penalti oleh WTO, harus membayar denda jutaan USD kepada Amerika. Karena dalam UU Indonesia, tidak diperbolehkan mengimpor saat masa panen raya. Tapi itu tidak dibenarkan oleh WTO," katanya dalam diskusi virtual, Minggu (11/10).

Menurutnya, Omnibus Law dibuat untuk memberikan ruang kepada aturan WTO agar bisa berlaku di Indonesia. Padahal, keputusan itu hanya akan menguntungkan negara-negara atau proyek-proyek perdagangan internasional tertentu.

"Karena proses perjanjian antara Indonesia dengan negara-negara lain yang lebih maju kita banyak kalah bargaining sehingga harus menuruti itu," ucapnya.

Selanjutnya, tambah Olisias, Omnibus Law Ciptaker ini juga telah menjadi salah satu gagasan Presiden Joko Widodo pada awal menduduki masa jabatan periode keduanya. Jokowi sempat menyebut dengan tegas di beberapa pidatonya, akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

"Dia nyatakan dengan tegas bahwa dia akan mendorong investasi di Indonesia dan kita tidak boleh menolak itu, negara ini membutuhkan itu dan sebagainya," ujar Olisias.

Ia menyebut, bahkan sebelum gagasan Omnibus Law Ciptaker ini dimunculkan, pemerintah telah berencana mengubah beberapa UU terkait investasi serta perdagangan. Rencana pengubahan UU ini juga didasari tekanan dari WTO yang memita adanya perbaijan struktur regulasi di Indonesia.

"WTO itu meminta misalnya ada empat Undang-Undang yang harus diubah di Indonesia. Seperti UU Pangan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Peternakan. Jadi sebelum ada Omnibus Law, UU ini memang mau diubah. Kemudian dalam Omnibus Law semua ini dimasukkan," jelasnya.

1698