Jakarta, Gatra.com- Kasus sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur diramaikan oleh pemberitaan miring dari salah satu media cetak dwi mingguan. Adalah Abdul Halim, pemilik tanah seluas 10 hektare yang belakangan tanah tersebut diklaim oleh PT Salve Veritate mengaku dirugikan atas pemberitaan media cetak Koran Siasat Kota.
Abdul Halim melalui Kuasa hukumnya, Hendra mengatakan, dengan pemberitaan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. Pasalnya, selama ini ia tidak pernah merasa di wawancarai oleh pihak media tersebut. Sehingga hal ini menyudutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus yang menimpa dirinya.
Hendra menduga, ada pihak yang sengaja membuat pemberitaan tersebut untuk memperkeruh suasana. "Saya tegaskan bahwa klien kami tidak pernah diwawancara dengan media tersebut (Koran Siasat Kota) tapi kenapa malah ada pernyataan klien kami di koran yang menyudutkan pihak BPN? Ini tidak benar karena telah merugikan kita," kata Hendra kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/10).
Menurutnya, kebebasan pers itu telah diatur sedemikan rupa agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, lanjut Hendra, etika jurnalistik itu harus dijunjung dengan profesional sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
"Kebebasan pers itu bukan seenaknya saja, tapi sudah diatur sesuai dengan UU Pers yang berlaku. Harus ada cek dan ricek agar pemberitaannya berimbang," keluhnya.
Oleh karena pemberitaan tersebut, Hendra akan menindaklanjuti hal ini melalui jalur hukum untuk melindungi hak kliennya dan segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. "Mungkin minggu depan kita akan ke Polda Metro untuk membuat laporan terkait hal ini. Pemberitaan ini adalah berita hoaks," ungkapnya.
Sebagai informasi, perkara Abdul Halim dengan tersangka Paryoto tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin dan Perkara Perdata No.209/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sri Asmarani, bersama Tohari Tapsirin, dan Syafrudin A. Rafiek.
Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif. Hingga saat ini semua perkara tersebut masih dalam proses persidangan.