Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi X DPR RI F-PPP, Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, hadirnya siswa STM dalam demo, termasuk demo menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) beberapa waktu lalu pada dasarnya memang tidak melanggar hukum, karena sebagai remaja yang sudah berumur 17 tahun bisa menyalurkan aspirasinya.
"Mereka bisa saja ikut demo untuk menyampaikan aspirasi orag tua atau kerabat mereka yang dinilai terpengaruh oleh RUU Ciptaker," kata Illiza melalui siaran pers yang diterima Gatra.com (11/10).
Namun, ia melanjutkan, sebaiknya siswa STM bisa menyalurkan aspirasinya melalui cara lain, karena turun ke jalan bagi siswa STM cukup riskan dan berbahaya. Apalagi jika tidak terorganisir dengan baik seperti mahasiswa yang sudah biasa berorganisasi.
Saat ini, semua sekolah di Jakarta tengah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga besar kemungkinan sekolah tidak banyak mengetahui aksi yang dilakukan siswa. Apalagi dalam melakukan demo, siswa STM memang kebanyakan tidak menggunakan seragam sekolah.
Walaupun begitu, kata Illiza, sekolah dan orang tua harus bisa mengedukasi siswa agar lebih menyalurkan aspirasinya melalui cara lain seperti sosial media atau pentas seni. "Apalagi saat ini melalui medsos, semua orang bisa langsung men-tag, pihak yang hendak dituju. Misalnya men-tag langsung ke akun presiden, menteri atau anggota DPR," ujarnya.
Sementara itu, kepada pihak berwajib, Illiza menyampaikan agar pihak kepolisian tetap mengedepankan perlakuan dan pendekatan yang edukatif jika mendapati siswa melanggar ketentuan. "Tidak memberikan sanksi fisik apalagi berbuat kasar mengingat para siswa itu tetap membutuhkan bimbingan semua pihak, termasuk dari pihak kepolisian," pungkasnya.