Sukoharjo, Gatra.com- Diberhentikannya Andri Eko Sulistyo dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bakal ada perlawanan. Andri Eko yang kini sudah berstatus sebagai mantan Kades, akan melaporkan Ketua BPD Gedangan.
Menurutnya, ada prosedur yang tidak sesuai yang dilakukan BPD Gedangan, dari proses pengajuan pemberhentiannya. "Saya ingin menggugat. Prosedur BPD (Gedangan) kurang pas. Meminta tanda tangan warga untuk pembangunan tahun 2020, disalahgunakan ketua BPD (Gedangan) untuk pemberhentian saya," jelasnya Minggu (11/10).
Andri mengatakan, pihaknya akan melawan hal tersebut secara hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan ke pihak kepolisian atas hal tersebut. Keputusan Andri tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat di Desa Gedangan.
Tokoh Masyarakat Desa Gedangan Sutrisno menambahkan, ia mengaku kecewa atas pemberhentian diri Andri Eko Sulistyo sebagai Kades Gedangan. "BPD melangkah dengan pijakan yang salah," tegasnya.
Sutrisno ingin BPD Gedangan dapat mencabut keputusan itu. Yakni mengembalikan jabatan Andri hingga masa jabatannya berakhir. "Ya dikembalikan saja jabatan Pak Andri Eko hingga masa jabatannya berakhir," harapnya.
Terpisah ketua BPD Gedangan Mardiyono menyampaikan, jika langkahnya sudah sesuai prosedur. "Sebagai ketua BPD, saya yakin ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Camat Grogol Bagas Windaryatno menambahkan, masyarakat yang tidak bisa menerima keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum di PTUN. "Jika ada kelompok masyarakat yang tidak menerima, silahkan melakukan uji melalui mekanisme PTUN. Insya allah ini semua bisa kondusif," tandasnya.