Jakarta, Gatra.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) siap menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait Omnibus Law yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Hengky Primana selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara menilai hal ini lebih tepat dilakukan saat ini. Terlebih disampaikannya, di tengah pandemi seperti ini, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak.
“Kita juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini, kita menakutkan ini akan menjadi cluster baru penyeberan Covid-19,” kata Hengky, Ahad (11/10).
"Seperti yang kita tahu beredar kabar bahwa gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19, hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan nantinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karena tidak adanya pimpinan di dalam sana," tambahnya.
Hengky menyampaikan, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu Legislatif Review, Judicial Review dan Perppu. Dari ketiga pilihan itu menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review.
“Karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan Legislatif Review ataupun Perppu, dan Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky.
Dalam kesempatan yang sama Hengky menekankan BEMNUS tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa poin dari Omnibus Law yang harus direvisi lagi.
“Tidak semua dari omnibus law itu buruk, tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi,” jelas Hengky.
Lebih jauh BEMNUS mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan. Yakin aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni, Hengky memastikan dirinya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa.
“Tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya menghimbau tetap jaga protokol kesehatan," ujar Hengky.