Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyebut terdapat konflik kepentingan di dalam Satgas Omnibus Law, yakni ada 127 orang pengusaha sehingga royalti tambang bisa 0% dalam UU Cipta Kerja.
"Buktinya sekarang royalty tambang bisa 0%. Logika di balik pembangunan itu kan agar ada uang yang masuk ke negara. Kalau royalty 0% terus negara dapat apa?” kata Asfinawati dalam diskusi virtual bertajuk "SOS III: Menimbang Keabsahan Undang-Undang Cipta Kerja?", Sabtu (10/10).
?Selain itu, Asfin mengatakan, ada kecacatan formil dan pelanggaran dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat setidaknya ada 12 skandal dalam pembentukan RUU Cipta Kerja yang dinilai aneh. "Naskah RUU ini disembunyikan pada saat pembahasan di pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Fitra Arsil, menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan UU Cipta Kerja ini.
"Dibanding apa yang mereka lakukan biasanya, ini enggak biasa. Partisipasi publik tidak begitu dilibatkan. Ini kita perlu memberikan catatan-catatan," katanya.
Fithra juga menjelaskan bahwa di negara-negara lain, RUU Omnibus Law terkenal dengan pembahasan cepat. Sehingga, biasanya RUU ini digunakan untuk undang-undang yang kebijakannya tidak berpengaruh luas dan besar. Dalam situasi pandemi, agenda legislasi selain pembahasan kondisi darurat juga seharusnya dikesampingkan.
"Dalam pandemi, DPR udah ngapain nih? Justru dia melaksanakan bisnis seperti biasanya dan berprestasi jauh daripada biasanya. Patut dipertanyakan apa perhatian state of emergency DPR di situasi pandemi," ujarnya.