Home Politik Negara Harus Segera Buka Akses Publik ke Naskah UU Ciptaker

Negara Harus Segera Buka Akses Publik ke Naskah UU Ciptaker

Jakarta, Gatra.com - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra, meminta negara segara membuka akses untuk publik agar bisa membuka naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Herzaky dalam diskusi daring bertajuk "SOS III: Menimbang Keabsahan Undang-Undang Cipta Kerja?", Sabtu (10/10), menyampaikan permintaan tersebut untuk memenuhi prinsip transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," ujarnya.

Herzaky juga menyampaikan, ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup. "Penyusunan UU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak," katanya.

Dia menambahkan, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR. Sebagai lembaga legislatif, seharusnya DPR RI menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.

"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," ujarnya.

1651