Semarang, Gatra.com- Aksi mogok kerja buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menolak UU Cipta Kerja berlangsung singkat.
Para buruh menggelar aksi di kantor Penanaman Modal Asing (PMA) PT Sami Tugu Factory Tugu Kota Semarang, Rabu (7/10) dari berlangsung pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.45 WIB.
“Padahal sesuai rencana demonstrasi akan digelar sampai pukul 12.00 WIB,” kata Ketua FSPMI Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim kepada Gatra.com di sela aksi.
Menurutnya, para buruh yang berasal dari sejumlah perusahaan di Kota Semarang mempercepat aksinya, karena mendapatkan tekanan dari manajemen perusahaan tempat kerja masing-masing buruh.
Pihak manajemen perusahaan mengancam kepada buruh yang ikut aksi mogok kerja harus melakukan rapid test Covid-19 dengan biaya sendiri. Selain itu juga melakukan karantina mandiri selama 14 hari tanpa mendapatkan upah. “Mendapatkan ancaman ini para buruh kemudian menghentikan aksinya. Serta kembali ke perusahaan masing-masing,” ujar Aulia.
Meski berlangsung singkat menurut Aulia, aksi mogok kerja tersebut telah membawa dampak ekonomi cukup signifikan terhadap perusahaan. “Mogok kerja tiga jam ini cukup merugikan bagi perusahaan,” tandasnya.
Mengenai aksi mogok kerja lanjutan pada Kamis (8/10), Aulia mengatakan, masih aka berupaya untuk bisa berlangsung sesuai rencana. “Kami memang tidak bisa memaksa kepada para buruh untuk aksi mogok kerja,” katanya.
Sementara dalam aksi mogok kerja di PT Sami Tugu Factory Tugu Kota Semarang, para buruh membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa, Tolak Omnibus Law- Buruh Mogok Nasional”.
Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law juga dilakukan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Semarang di depan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan. “Batalkan UU Omnibuslaw Cipta kerja,” teriak pengunjuk rasa.