Solo, Gatra.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mempersilahkan mahasiswa dan buruh yang menolak undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) untuk mengambil langkah Judicial Review. Dirinya juga tidak berencana mengirim surat pada presiden seperti yang dilakukan beberapa daerah lain.
Pria yang akrab disapa Rudy ini mengatakan, setelah undang-undang disahkan, masih ada proses panjang hingga aturan tersebut diterapkan. "Belum tentu satu hingga dua tahun itu langsung diberlakukan. Masih harus ada PP, Permen hingga Perkasa," ucap Rudy saat ditemui Sabtu (10/10).
Sehingga menurut Rudy, jika ada yang mengusulkan untuk menggugat UU Ciptaker ini, lebih baik menggunakan jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dirinya mengapresiasi upaya menyurati presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Menyampaikan surat ke presiden itu termasuk mengelola aspirasi. Menurutnya kepala daerah harus melakukan hal seperti itu. Kepala daerah harus mengelola aspirasi masyarakat," ucapnya.
Namun Rudy untuk tidak mengikuti langkah yang sama. Sebab sudah ada yang menyurati presiden dengan aspirasi yang sama. "Kalau sudah ada yang menyurati kenapa harus buat lagi. Salah satu saja yang buat, sama saja kok," ucapnya.
Menurutnya langkah yang paling baik yang ditempuh yakni melalui judicial review. Sebab judicial review merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi. "Perlu diingat, DPR kan sudah mengesahkan," ucapnya.
Rudy juga sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh di kota Solo. Dirinya menegaskan, Pemkot Solo mempunyai komitmen yang sama dengan buruh. "Kalau mau mempersoalkan UU Ciptaker ya ke MK saja. Itu yang paling tepat. Saya didemo juga tidak bisa mengubah apa-apa," kata Rudy.