Jakarta, Gatra.com - Pembangunan gedung milik PT Prima Artha Utama (PAU) di Jalan Cakung Cilincing, Cakung Timur, Jakarta Timur, harus dihentikan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibekukan. Tindakan itu berdasarkan keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal (PPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, nomor 01/-1.785.51, tertanggal 6 Mei 2020. Bila tetap dilanjutkan, maka PT PAU dinilai telah melanggar hukum.
Penegasan ini dikatakan Renita M.A. Girsang selaku kuasa hukum Judi Djohari yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan tempat pembangunan gedung tersebut.
Dijelaskannya, pembekuan tersebut didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. "Pasal itu menyatakan pembekuan dapat dilaksanakan apabila hak atas kepemilikan gedung terdapat sengketa," ungkap Renita, Sabtu (10/10).
Baca Juga: Miris! 45 Hektare Tanah Jadi Sengketa, 1500 KK Terdampak
Dia menambahkan, dalam SK Pembekuan IMB ini, PT PAU diminta mengembalikan IMB yang asli beserta lampirannya kepada Kepala Unit PPM dan PTSP Kecamatan Cakung.
"Klien saya pemilik tanah yang sah dengan membeli bidang tanah dengan 4 sertifikat hak milik (SHM) nomor 33, 34, 35, dan 38, seluas 10.355 meter persegi, secara resmi dari hasi lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada 2000," kata Renita.
Selain itu, keabsahan kepemilikan tanah tersebut, juga telah diuji hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya, Djohari dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah. Pun dinyatakan bahwa risalah lelang sah No. 62/2000 tanggal 20 April 2000 adalah sah menurut hukum. Tiga SHM (33, 34, dan 35) merupakan pisahan dari SHM nomor 32/Cakung Timur atas nama Saut bin Perin.
Mafia Tanah
Renita menduga ada mafia tanah yang coba bermain, sehingga surat tanah menjadi tumpang tindih. "Kami menduga ada oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut bermain dalam masalah ini. Buktinya, dengan mudah BPN membatalkan SHM 33, 34, dan 35 dan mengembalikan ke SHM nomor 32/Cakung Timur atas nama para ahli waris Saut bin Perin," ujarnya.
Setelah dikembalikan, para ahli waris memecah menjadi SHM 4417/Cakung Timur, seluas 3.653 meter persegi. Sisa tanah, seluas 4.241 diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dijual ke PT PAU. "Keluarnya SHM dan SHGB ini jelas menyalahi putusan PN Jaktim atas perkara nomor 323/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim yang telah inkrah sampai tingkat PK (peninjauan kembali)," ungkap Renita.
Baca Juga: Sengketa Tanah di Cakung, Akhirnya Dimenangkan Warga
Di sisi lain, pembangunan gedung tersebut masih berjalan. Ketika dikonfirmasi, Nur Fitriana dari Bagian Legal PT PAU mengakui bahwa gedung tersebut telah dibekukan IMB-nya.
"Memang ada pembekuan IMB. Hanya saja, kami belum mendapat salinan keputusan tersebut. Hanya disampaikan secara lisan," ungkap Nur.
Nur mengatakan, saat ini, proyek pembangunan gedung tersebut masih berjalan. Demikian juga, PT PAU belum mengembalikan IMB beserta lampirannya seperti tertera dalam SK Pembekuan IMB tersebut.
Baca Juga: Sengketa Tanah Cakung Berujung Pemanggilan Saksi
"Bila masih berjalan (pembangunan), maka sama artinya PT PAU membangun tanpa izin. Secara hukum jelas ini tidak dibenarkan," cetusnya.
Kabarnya, surat pembekuan tersebut dikeluarkan lantaran ada sengketa yang masih menyangkut di pengadilan. Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit PPM dan PTSP Kecamatan Cakung Khairul membenarkan keluarnya surat tersebut, namun enggan berkomentar lebih jauh dikarenakan ada rapat.
Saat ini, PT PAU tengah menggugat PK (peninjauan kembali) Nomor 47 PK/PDT/2016 di PN Jaktim dan tengah berproses. Renita meminta Kepala Unit PPM dan PTSP Kecamatan Cakung bertindak tegas.
Baca Juga: Miris! Capek Dipermainkan Mafia, Pria Renta Surati Jokowi
"Tindakan PT PAU tergolong melawan hukum, bahkan melecehkan hukum in casu SK Pembekuan IMB. Kepala Unit PPM dan PTSP Kecamatan Cakung harus mengambil tindakan tegas dan meminta mengembalikan dua IMB yang diterbitkan, masing-masing pada 14 Februari 2019 dan 19 Juni 2019 tersebut," pungkas Renita.
Pihaknya telah menyurati Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan meminta melakukan penindakan, mulai dari Surat Peringatan (SP) sampai dengan perintah pembongkaran pembangunan bila PT PAU tidak juga mengindahkan keputusan Kepala Unit PPM dan PTSP Kecamatan Cakung.